APA KHABAR PRAMUKA

 Apa Khabar Pramuka?






 

Rutinitas yang menjejalku beberapa tahun silam sebelum diamuk badai covid 19 tinggalah kenangan. Mungkin hanya menjadi catatan samar jika masa pandemi ini tiada akhirnya. Jika pun diberlakukan pembelajaran tatap muka dengan mematuhi Provid alias Protokol covid 19, tentu saja segala kegiatan ekstrakurikuler dengan aktivitas berkumpul nyaris tidak terlaksana. Kegiatan Pramuka misalnya, karena kegiatan ini selalu dalam berkelompok, kecil pun besar. Jika demikian, nyaris kemanfaatan dengan ber- Pramuka tak menyentuh bahkan mengubah peserta didik di sekolah. Beberapa kemanfaatan  dari kegiatan yang pertama kali dilakukan pada tahun 1923 itu antara lain seperti mengajarkan mandiri, melaltih disiplin, melatih gotong royong dan kebersamaan, menghilangkan sikap egois dan meningkatkan rasa kepedulian, turut menjaga alam, dan yang terkahir melatih jiwa kepemimpinan.

Judul tulisan ini harus kutulis sekedar melepas rindu ber-Pramuka beberapa tahun silam. Perjusami ( Perkemahan Jumad Sabtu Minggu) yang sangat menyenangkan, menautkan pertemanan antaranggota, melatih kemandirian, gotong royong, dan masih banyak lainnya. Sejak itu pula tak lagi terdengar pekik salam Pramuka. Suatu hal yang masih membekas di kala setiap anggota Pramuka akan menjadi orang pertama petugas penggerek bendera di sekolah. Tidak saja pada hari-hari apel bendera, tetapi juga pada hari raya nasional yang diperingati di sekolah. Mereka tentu sangat siap untuk menjadi petugas karena telah ditempah selama kegiatan ber-Pramuka. Dalam hal tersebut, akan terlihat perbedaan antara siswa yang menjadi anggota Pramuka dan yang bukan anggota Pramuka.

Betapa kemanfaatan ini semakin memudar kala sebuah lembaga pendidikan tidak lagi melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yang satu ini.Padahal pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara.

Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Bahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2010, Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Urgensi pelaksanaan kegiatan keparmukaan tentu sangat dipahami demi pembentukan kepribadian anak bangsa. Namun demikian, harus juga diakui banyak kendala yang dihadapi penyelenggara pendidikan di satuan pendidikan sesuai kondisi. Hal pertama adalah penurunan minat peserta didik. Padatnya tugas yang diberikan kepada peserta didik di sekolah, mungkin menjadi pemicu rendahnya minat seorang peserta didik bergabung ke Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, atapun Pandega.bahkan mungkin juga karena ketrbatasan waktu pesera didik, faktor geografis atau jarak tempuh peserta didik dengan sekolah sebagai tempat kegiatan Pramuka. Sarana dan prsasana yang kurang mendukung sehingga mengurangi minat pserta didik untuk bergabung dalam kegiatan ke-Pramukaan.

Masalah ke-Pramukaan berikutnya di sekolah adalah terbatasnya pembina dan pelatih. Di setiap satuan pendidikan, tidak semua guru mampu menjadi pelatih atau pembina Pramuka. Jika saja ada yang dapat menjadi pembina, mungkin saja karena guru tersebut pernah menjadi Pramuka, atau memilki kemauan sendiri untuk menjadi pembina atau pelatih.Keterbatasan pembina seperti KMD, KML,KPD, dan KPL menjadi faktor lain sebagai kendala pelaksanaan kegiatan  Pramuka di sekolah.

 

Masalah lainnya patut dipikirkan adalah belum adanya sumber pembiayaan yang jelas di gudep.Kendala yang satu turut memeras otak jika berurusan dengan sarana dan prasarana yang semestinya digunakan demi terlaksananya sebuah kegiatan. Kendala ini kadang mengurangi semangat pemiba atau pelatih. Tidak pula berarti bahwa pembina tida mengindahkan semangat rela berkorban, tetapi kondisi saat ini dengan pengadaan sarana prsarana yang membutuhkan dana yang cukup menjadi pekerjaan bersama. Di aras ini, belum semua stakeholder memahaminya.Oleh karena itu, satuan pendidikan yang dikomandoi seroang kepala sekolah tentu harus pula duduk bersama dengan semua stakeholder untuk duduk bersama, berkepa dingin menyukseskannya.

 

Kondisi bangsa yang sedang berperang melawan covid 19 saat ini, tentu belum memberikan ruang untuk melaksanakan kegiatan Pramuka di sekolah. Walaupun demikian, kondisi pandemi covid ini juga sebenarnya memberikan ruang bagi penentu kebijakan agar dapat merencakan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler ini di sekolah, bila bangsa ini telah melaksanakan pembelajaran secara normal.

 Merindukan rupamu, Gudep 113-114 SMPN 13 Kota Kupang.

 

Kupang, 17 Desember 2020

 

Komentar