MENGGORES PEDIH
DI TANAH RANTAU
Hampir sepekan terserang Ispa ( infekesi saluran pernapasan akut )
aktifitas pun terhenti sejenak. Iinfeksi
akut yang menyerang satu komponen saluran pernapasan, tepatnya pernapasan
bagian atas menyebabkan masker tak pernah tanggal dari raut muka. Bahkan hanya
untuk bincang-bincang dengan rekan kerja mesti jaga jarak selain sangat
khawatir jika virus ini harus perpindah. Berjibaku denganIspa hampir seminggu,
berharap menyudahi di akhir pekan dengan legah karena agak pulih. Ternyata
Sabtu akhir pekan berkisah miris, menyedihkan hingga menyayat kalbu.
Tersiar
khabar di grup media sosial ( WAG ) dan facebook, seorang sanak keluarga
meninggal dunia di negeri jiran Malaysia. Usia yang masih muda tetapi sukses
bahkan dalam bisnis tertentu. Teman-teman sejawat yang berburu dollar di negeri
jiran mengurusi pemakamannya. Sangat prihatin, karena dalam ukuran teman-temannya
yang lebih banyak menjadi buru kasar di perkebunan kelapa sawit, ia bahkan
cukup sukses. Ia meninggalkan kampung halaman tetapi kemudian harus meninggal
dunia dan bukan di kampung halaman.
Pada
hari yang sama berselang beberapa jam tersiar sebuah adegan kecil tetapi sangat
menyayat kalbu. Terjadi pagi harinya, tentang seorang ibu hendak bermapitan
dengan anak kandung yang ditinggal pergi ke tanah rantau. Anak kandung ditinggalkan di kampung, sedang ibu kandung
harus mencari nafkah. Saya tidak hendak mengatakan bahwa keputusan untuk
merantau sebagai sebuah kekeliruan atau kesalahan. Hati terhenyak kala melihat
foto yang diabadikan. Ibu kandung memegang tangan anak dari atas mobil sedang
anak yang masih berusia Sekoah Dasar ( SD ) hanya sanggup memegang tangan ibu
sambil tangan sebelah menutup matanya. Ia tak sanggup mengatakan sesuatu pun.
Walaupun demikian, setiap mata yang meilhat keharuan rasa ibu dan anak mungkin
dalam tanya yang sama, mengapa ini mesti terjadi. Seribu tanya berdegup di hati
gadis kecil tersebut, tetapi ia harus menelan kepahitan hidup di saat ia sangat
mendambah kasih sayang ibunya.Keduanya melepas dengan air mata. Seolah air mata
menjadi saksi zaman. Bahwa situasi kehidupan mebuat mereka harus ikhlas
melepaskan satu terhadap yang lain.
Dua
kisah menyayat yang memiliki latar hampir sama, Malaysia. Dalam frase yang agak
lengkap merantau ke Malaysia. Bagi orang-orang sekampungku hingga saat ini,
Malaysia atau tempat rantau lainya seperti Kalimantan ( di perkebunan kelapa
sawit ) masih menjanjikan. Menjanjikan dalam pengertian upah sangat cukup dibandungkan
jika ia harus merantau di tempat lain. Dengan penghasilan tersebut, mereka
dapat membiayai kehidupan keluarga ( orang tua) di kampung halaman bahkan dapat
menyekolahkan anak atau saudaranya yang lain.
Ilegal
tetapi dipekerjakan
Tentang
penyebab mereka menjadi TKI sekalipun ilegal,
kita coba melihat hasil survei. Hasil penelitian yang dilakukan the
Institute for Ecosoc Rights menunjukkan, terdapat empat faktor yang
mempengaruhi tingginya migrasi TKI ke Malaysia, yaitu: (1) kesenjangan kondisi
ekonomi dan jumlah tenaga kerja; (2) kesenjangan upah tenaga kerja di Indonesia
dan di Malaysia; (3) kedekatan kondisi geografis, sejarah, dan budaya; dan (4) peranan calo atau "tekong" dalam
proses migrasi, baik secara legal maupun ilegal. Hal terkahir ini, masih
terlihat di kampung-kampung. Para calo ini pun melirik profesi baru “
memprovokasi” tenaga kerja di kapung dengan nekad. Dan terjadilah kesepakatan
seperti misal segala biaya transportasi dan akomodasi selama perjalanan menjadi
tanggung jawab calo. Para tenaga kerja akan menyicik ketika sudah bekerja.
Beberapa
pengalaman keberhasilan menjadikan niat
merantau menjadi pililhan. Sayangnya keberangkatan bermodal “ nekad” alias
tanpa kelengkapan secara administratif kemudian menjadikan mereka sebagai tenaga
kerja ilegal. Status itu mungkin agak berbeda dengan tenaga kerja pada perkebunan
kelapa sawit di Kalimantan. Namun demikian, menjadi tenaga kerja ilegal tentu
berkonsekuensi terhadap keberadaan mereka di tanah rantau. Sesuatu yang mesti
ditelusuri, yakni mereka dianggap tenaga kerja ilegal tetapi tenaga mereka
tetap dimanfaatkan di negri jiran. Kondisi ini seperti benang kusut. Jika
menyasar soal pelatihan tenaga kerja sebelum diberangkatkan, juga perlu
dipertanyakan. Sampai sejauh mana peran penentu kebijakan menyelenggarakan
sosialisasi juga pelatihan itu hingga ke desa-desa? Hingga sekarang, jutaan TKI
berjuang dan berpeluh di tanah Jiran, dan lebih miris banyak dari merka tidak
memiliki dokumen resmi. Itu berarti pula bahwa mereka itu TKI Ilegal. Meski
ilegal, mereka tetap dikerjakan.Dua hal yang mesti diluruskan. Semisal, ketika
dipekerjakan segala hak-hak perlindungan terhadap mereka dipenuhi.Bukan
sebaliknya, melakukan razia, lalu para TKI ilegal harus umpet-umpetan.
Menurut the Institute for Ecosoc
Rights di Malaysia terdapat sekitar 2 juta TKI, 40% di antaranya tidak
berdokumen. Mereka bekerja di enam sektor, yaitu: perkebunan, konstruksi,
pertanian, jasa, industri atau manufaktur, dan sektor domestik. Lalu apa yang
menjadi permsalahan spesifik? Setiap sektor memiliki permasalahan spesifik yang
menuntut penanganan khusus terkait dengan perlindungan mereka. Salah satu
permasalahan yang menonjol dalam kebijakan penempatan TKI di Malaysia adalah
tingginya TKI yang tidak berdokumen/ilegal, yang disebabkan oleh empat faktor,
yaitu; (1) saluran migrasi legal berbelit-belit, lambat, tidak praktis, dan
mahal; (2) ketentuan imigrasi Malaysia yang menempatkan TKI pada majikan
tertentu di lokasi tertentu; (3) kondisi kerja yang buruk (mirip perbudakan);
dan (4) minimnya informasi yang diterima TKI mengenai prosedur kerja dan
kondisi kerja di luar negeri.
Solusi?
Mengacu hasil penelitian di atas,
beberapa skema perlindungan bagi TKI di Malaysia mensyaratkan tiga hal berikut:
(1) pembenahan manajemen penempatan TKI; (2) langkah-langkah terobosan dalam
hal layanan perlindungan yang melibatkan partisipasi TKI dan seluruh komponen
masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia; dan (3) strategi diplomasi
efektif yang berperspektif "bukan hanya kita yang membutuhkan pekerjaan
dari Malaysia, melainkan ekonomi Malaysia juga sangat bergantung pada TKI."
Dengan perspektif ini, diharapkan Indonesia memposisikan diri sebagai bangsa
yang bermartabat dalam seluruh diplomasi yang terkait dengan TKI. Selain itu,
revisi UU PPTKILN yang sampai saat ini masih dilakukan di DPR perlu lebih
memfokuskan aspek perlindungan TKI, mengingat masih kecilnya porsi perlindungan
dalam undangundang ini. Revisi UU PPTKN harus dapat menjawab kritik yang muncul
selama ini yang menyatakan bahwa UU PPTKILN hanya menitikberatkan aspek
penempatan dan menganggap TKI sebagai komoditi tanpa memperhatikan aspek
perlindungan TKI. Joint Task Force yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Malaysia untuk membahas persoalan TKI juga perlu meningkatkan
pengawasan terhadap penempatan TKI di negara itu, terutama yang berkaitan
dengan masalah perlindungan TKI.
Lalu bagaimana dengan tenaga
kerja ilegal yang hari-hari memdarmabaktikan tenaga untuk negara tetangga?
Kematian sejumlah tenaga kerja di Malaysia, entah dipulangkan dan masih banyak
lagi yang tidak dipulangkan karena ilegal, menjadi isyarat bahwa aspek
perlindungan belum sepenuhnya mendapat perhatian. Kematian tenaga kerja mesti
membuka mata hati para penentu kebijakan hingga ke tingkat desa agar tidak membiarkan
mereka terlena di lembaran-lembaran dolar, tetapi lebih peduli terhadap
kesalamatan lahir juga batin. Instansi terkait mesti membenahi segala sesutau
yang berhbungan TKI agar mereka bukan dijadikan budak tetapi lebih sebagai TKI
legal, sebagai penyumbang devisa untuk negeri ini.****
Komentar
Posting Komentar
Silakan komentar secara bijak dan kosntruktif!