SETAHUN DIDERA PANDEMI PTM TERBATAS DIGELAR
SETAHUN DIDERA PANDEMI PTM TERBATAS
DIGELAR
UPTD SMP Negeri 13 Kota Kupang,
sejak hari ini, 25 Oktober 2021 melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM )
terbatas secara menyeluruh, setelah 25 September lalu PTM terbatas hanya untuk
kelas tujuh. Bukan perkara mudah
melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah masa pandemi covid 19. Walaupun
kondisi pandemi covid turun hingga level 2 namun harus tetap diwaspadai.
Setidaknya sebuah lembaga pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas memedomani Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun
2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(COVID-19).Semisal memnuhi kriteria dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga
pemantauan.
UPTD SMPN 13
Kota Kupang merupakan salah satu sekolah di Kota Kupang yang diperkenankan
melaksanakan PTM terbatas. Persiapan telah jauh-jauh hari dilakukan pimpinan
bersama para guru dan terlebih gugus covid di SMPN 13 Kota Kupang. Kesiapan-kesiapan
itu di antaranya seperti koordinasi dengan dinas kesehatan. Oleh karenanya,
sekolah yang berada di Kecamatan Maulafa ini sukes melaksanakan vaksinasi tahap
satu dan dua. Ini tentu menjadi srayat utama agar guru dan tenaga kependidikan
layak bertatap muka. Koordinas tidak saja dilakukan bersama orang tetapi juga
kelurahan Maulafa. Bentuk kepatuhan orang tuan dalam PTM terbatas yakni dengan
memberikan surat izin. Kerja sama ini semakin menyiratkan bahwa pembelajaran
luring menjadi sangat penting setelah delapan ratusan peserta didik mengikuti
pemblajaran daring selama hampir setahun.
Hal berikut tentang kesiapna
sekolah yakni telah menyiapkan
infrastruktur yang dibutuhkan agar memastikan peserta didik dan guru-guru
merasa nyaman, seperti toilet bersih dengan air yang bersih pula. Pada setiap
kelas disediakan pula tempat cuci tangan juga thermogun untuk memfilter setiap
orang yang masuk ke UPTD SMP Negeri 13 Kota Kupang. Thermogun ini tidak
disiapkan di meja piket tetapi juga di pintu gerbang.
“Semenjak masa pandemi covid 19,
UPTD SMPN 13 Kota Kupang telah menyiapkan sarana-sarana kesehatan ini. Oleh
karena itu, ketika pelaksanaan PTM terbatas mensyaratkan hah-hal tersebut,
sebenarnya kami sudah siap,” demikian Dra. Maria Th. R.Sadina Lana, Kepala UPTD
SMPN 13 Kota Kupang.
“Sekolah juga menyiapkan masker
dan hand sanitizer cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Dan yang lebih
penting juga yakni sekolah menyiapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk
mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku
sehat,” lanjut Roslin yang juga mengusung Gerakan Literasi Sekolah ( GLS )
sebagai program unggulan di sekolahnya.
Mekanisme pelaksanaan PTM
terbatas dilakukan dengan pembagian shift.Oleh karenanya, semua tingkatan kelas
dapat mengikuti PTM terbatas dalam seminggu. Setiap kelas ditempati 16 peserta
didik dari 32 peserta tiap rombongan belajar. Dalam seminggu, tiap rombongan
belajar untuk seluruh tingkat kelas berkesempatan bertatap muka dua kali
seminggu. Waktu tersisa pembekajaran secara daring.
”Orang tua sangat mendukung
pelaksanaan PTM terbatas ini. Bahkan pelaksanaan PTM terbatas hari ini berjalan
dengan baik. Terbukti 90 persen peserta didik hadir di sekolah mengikuti PTM
terbatas,” demikian Roslin Lana.
Hampir semua sekolah melaksanakan
PTM Terbatas. Mesti disadari pula bahwa hal tersebut dilaksanakan demi
menghindari learning loss (
berkurangnya jam bekajar juga semangat belajar peserta didik).UPTD SMPN 13 Kota
Kupang telah melaksanakan PTM terbatas tentu dengan memenuhi ketentuan umum
sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri terkait protokol kesehatan.
Walaupun demikian, ada hal yang
lebih penting dari itu yakni keselamatan dan keamanan warga sekolah.Keselamatan
peserta didik dari rumah, selama perjalanan, hingga kembali ke rumah.Semua
warga sekolah tentu sangat berharap PTM terbatas sangat bermanfaat bagi peserta
didik.Namun sebaliknya jika ditemukan kasus positif tentu saja PTM terbatas
harus dihentikan. Pihak sekolah penyelenggara PTM terbatas harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas
Covid-19 melakukan tindakan-tindakan terukur demi keselamatan peserta didik
juga warga sekolah. Tindakan-tindakan terukur tesrebut sebagai misal melakukan
disifeksi dan prosedur tes, pelacakan juga pencarian warga sekolah yang sakit.
Pemerintah, orang tua, juga warga
sekolah tentu tidak berharap pengalaman buruk penutupan sekolah yang
melaksanakan PTM terbatas di beberapa negara terjadi di Indonesia.Oleh karena
itu, kepatuhan terhadap protokol kesehata menjadi kata kunci untuk sebuah
keselamatan. Bahwa pendidikan itu oenting tetapi kesehatan lebih dari
segala-galanya. Darinya keselamatan hidup dipertaruhkan.
Penulis; Joni Liwu, Guru SMPN 13
Kota Kupang.
.
Komentar
Posting Komentar
Silakan komentar secara bijak dan kosntruktif!