LARANGAN MIRAS DAN REDUPNYA SEBUAH KEARIFAN LOKAL
LARANGAN MIRAS DAN REDUPNYA SEBUAH
KEARIFAN LOKAL
Oleh.
Y. Joni Liwu, S.Pd
Pencabutan
Perpres Nomor 10/2021 terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU
Cipta Kerja oleh prsiden Jokowi (2/3) melegahkan banyak pihak teristimewa
seluruh bangsa ini. Penolakan berbagai kalangan hingga ormas-ormas keagamaan
didengarkan oleh orang nomor satu di Indonesia ini. Semua pihak menilai sikap
Jokowi itu sebagai sikap demokratis dan legowo.
Untuk diketahui Perpres 10/2021 mengatur mengenai Bidang Usaha
Penanaman Modal. Ada tiga jenis usaha yang terbuka untuk penanaman modal yakni
Bidang Usaha Prioritas, bidang usaha dengan kemitraan Koperasi dan UMKM,
serta bidang dengan persyaratan tertentu.
Industri
Minuman Keras mengandung Alkohol masuk dalam bidang usaha persyaratan tertentu.
Sehingga dengan adanya Perpres tersebut Industri Miras terbuka untuk penanaman
modal. Sebelum Pepres ini, industri Miras yang mengandung alkohol masuk dalam
bidang usaha tertutup. Hal tersebut dapat dimaknai pula sebagai usaha yang
dilarang disuahakan sebagai kegiatan penanaman modal.
Perlu diketahui
bahwa ada dua persyaratan agar dapat menanamkan modal pada industri Miras yakni
penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur,
Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.
Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) sebenarnya telah membuat langkah maju
dengan mengeluarkan Perda tentang Miras.
Peraturan Daerah ( Perda) yang dimaksud adalah perda Nomor 11 Tahun 1995 yang
mengatur tentang pengendalian dan penertiban minuman keras.
Pasal satu
bagian ( c ) menjelaskan jenis Miras, yaitu golongan A, yaitu minuman yang mengandung kadar alkohol/etanol (C2H5OH)
1% sampai dengan 5% V/V pada suhu 20 derajat C. Kedua, Golongan B, yaitu Minuman yang mengandung kadar alkohol/etanol (C@H5OH)
di atas 5% sampai dengan 20% V/V pada suhu 20 derajat C. Ketiga,Golongan C, yaitu Minuman yang mengandung
kadar alkohol/etanol (C@H5OH) di atas 10% sampai dengan 55% V/V pada suhu 20
derajat C. Agar usaha Miras ini tidak
berdampak, maka dilakukan upaya pengawasan dan monitoring sebagaimana dijelaskan pada bagian (c ) pasal
satu tersebut. Bahwa pengendalian dan penertiban adalah kegiatan yang meliputi pembinaan
monitoring dan pengawasan terhadap produksi serta peredaran minuman keras.
Suguhan Moke dan Kearifan Lokal
Menjadi tidak
jelas soal kadar alkohol, karena proses produksi melalui penyulingan yang
dilakukan warga di kampung-kampung berbeda-beda. Moke, miras dihasilkan
sebagian besar di Pulau Flores sampai sejauh ini belum terukur. Maksudnya belum
diketahu kadar alkohol. Uniknya, warga yang menengak moke hanya bisa membedakan
moke yang keras dengan moke yang tidak keras. Dalam bahasa setempat kadang disebut
moke kepala, itu artinya miras jenis
itu sangat keras, tetapi tidak diketahu kadar alkholnya.Hal ini tentu menjadi
persoalan baru. Di satu sisi pemerintah hendak melakukan monitoring dan
pengawasan, tetapi belum menemukan bentuk yang tepat untuk menyikapinya.
Gubernur NTT,
Viktor Bung Tilu Laiskodat, turut menyikapi masalah tersebut, bahkan sangat arif. Sangat arif karena produksi
Miras juga merupakan sebagian pekerjaan pokok sebagian warga di NTT sejak
dahulu kala. Mereka mewarisi pekerjaan tersebut, karena miras itu minuman
budaya hampir pada setiap hajatan. Moke misalnya adalah minuman beralkohol masyarakat khas
daerah Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kehadiran moke menjadi pertanda
bahwa tuan rumah begitu menghargai sang tamu. Bagi rakyat NTT, moke merupakan
simbol kekeluargaan dan penghormatan. Meski demikian, mereka tidak pernah
memaksa para tamu untuk meminumnya.Demikian juga daerah –daerah lainnya. Pada acara makan
bersama, tuan rumah pasti menyiapkan miras sebagai suguhan. Tuan rumah akan
meminta maaf jika dalam suguhannya tidak disertai miras. Kearifan seperti ini
masih terawat dalam kehidupan masyarakat di pedesaan.
Apakah
mungkin menengak minuman keras juga terwarisi nenek moyang bangsa ini?
Kebiasaan orang meneguk minuman beralkohol di Nusantara juga dapat dirunut dari
kitab Nagarakertagama yang ditulis pada masa keemasan Kerajaan Majapahit abad
ke-14. Dalam naskah lama itu diketahui minol pada zaman itu merupakan bagian
dari jamuan agung yang diselenggarakan kerajaan. Kondisi
kekinian di NTT misalnya, masih mempertahankan suguhan miras sebagai sebuah
kearifan lokal, walau menimbulkan polemik. Seorang M. Cholil Nafis, Ketua
Majelus Ulama Indonesia (MUI) Pusat
misalnya berpendapat berbeda, bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan alasan
untuk melegalkan Miras. Sayangnya bangsa ini tidak melarang impor Miras dari
luar negeri.
Gubernur
NTT, Vikotr Bung Tilu Laiskodat turut berbicara soal pencabutan Perpres Nomor
10 tahun 2021. Baginya penolakan terhadap perpres usaha minuman keras lokal
tidak selayaknya terjadi. Jika perpres ini menjadi polemik, seharusnya
penolakan lebih keras dan mutlak terhadap produk minuman keras dari luar negeri
seperti wine, wiski, dan produk-produk lain lebih lantang
diteriakkan.
Pemerintah
Provinsi NTT sendiri sejatinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang
pengelolaan minuman berakohol melalui Pergub nomor 44 Tahun 2019. Pergub
tersebut menjamin produksi
dan /atau penyulingan minuman tradisional
beralkohol yang belum dimurnikan untuk dijadikan
bahan baku bagi
minuman tradisional beralkohol yang dimurnikan
atau berstandar
nasional.Pada bagian lain Pergub tersebut
melarang peredaran dan atau penjualan minuman tradisional beralkohol yang belum
dimurnikan atau belum dilakukan standarisasi nasional untuk langsung dikonsums.
Pergub tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil yang
masih mewarisi Miras sebagai sebuah budaya lokal yang dipertahankan bahkan
diwarisi.
Bagi
Masyarakat di NTT, keberadaan Perpres yang kemudian dibatalkan bukan berarti
melegalkan miras sebagai sesuatu yang mutlak dimiliki setiap rumah tangga di
NTT. Tetapi bahwa miras adalah sebuah suguhan
yang telah menjadi sebuah kearifan lokal itu pun harus diterima sebagai
sebuah kenyataan. Dengan demikian, setiap orang boleh berpendapat Miras.
Mungkin berdasarkan dampak yang selama ini telah terjadi tetapi tidak boleh
menggunakan ukuran-ukuran dalam keprcayaan tertentu untuk melarang bahkan mengelimniasi budaya yang telah berurat akar.
Jika
banyak yang berpendapat bahwa minuman berakohol tidak baik untuk kesehatan,
harus dikpikirkan pula bahwa alkohol pun berfungsi bagi tubuh. Alkohol itu baik untuk kesehatan jantung selain
meningkatkan kadar kolesterol baik dan mencegah kanker.Ada pula fungsi lainnya
bagi tubuh adalah mengurangi resiko diabetes, mencegah gangguan kognitif,
mengatasi batu empedu, menurunkan berat badan, mengurangi rsiko disfungsi
ereksi, dan mencegah flu. Namun demikian, tentu mengonsumsi alkohol itu pun
dalam dengan ukuran-ukuran tertentu.
Pencabutan
terhadap Perpres Nomor 10/2021 pun berdapak pada aspek-aspek lainnya.
Pendapatan daerah DKI Jakarta misalnya. DKI Jakarta yang memiliki saham perusahaan produsen bir, PT
Delta Djakarta, mendapatkan lebih dari Rp100 miliar dari deviden perusahaan
itu. Di awal tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Keuangan
mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun pada
penerimaan cukai negara tahun 2019. Pencabutan Perpres itu itu menghawatirkan
seorang Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI),
Stefanus. Baginya, hal itu sama dengan membunuh pariwisata di Indonesia.
Hingga
di titik ini mempersoalkan Miras harus dilihat dari kaca mata yang berbeda.
Bagi warga NTT, melihatnya sebagai sebuah kearifan budaya lokal. Bukankah kearifan
lokal merupakan ciri khas etika dan nilai budaya dalam masyarakat lokal yang
diturunkan dari generasi ke generasi? Serasa hambar penerimaan tamu secara adat
tanpa moke, sedangkan yang harus disuguhkan adalah siri pinang, rokok, dan
sopi. Apakah wujud kearifan seperti ini mesti tergerus hanya karena sebuah
larangan?
Dalam hal
ini kearufan lokal lebih sebagai konservasi dan pelestarian sumber daya alam,
sebagai pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Selain itu kearifan lokal
itu lebih berfungsi sebagai petuah,
kepercayaan, sastra dan pantangan. Dengan demikian, soal menengak minuma keras
itu pilihan.
Kemajuan
itu bukanlah
karena memperbaiki apa yang telah dilakukan, tapi mencapai apa yang belum kau
lakukan. Mari kita melakukan hal- hal baru sebagai sumbangan bagi kemajuan
bangsa dibanding harus mengubah pola tatanan budaya yang mentradisi.**



Komentar
Posting Komentar
Silakan komentar secara bijak dan kosntruktif!